REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Satuan Reserse Kriminal
Khusus Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap terduga pelaku penipuan
jual beli melalui sistem online atau dalam jaringan (daring) berinisial EK
dengan korban berasal dari sejumlah daerah.
Penangkapan tersangka EK, menurut dia, berawal dari laporan
korban asal Yogyakarta yang mengaku telah ditipu pria asal Jakarta itu. Korban
telah menransfer uang ke rekening milik EK melalui salah satu bank di Jalan
Mayjen Sutoyo, Mantrijeron, Kota Yogyakarta untuk membeli produk yang
diiklankan EK melalui toko online. Namun produk yang dipesan korban tidak
kunjung dikirim dengan berbagai alasan.
"Tersangka telah menipu sejumlah korban dari
Yogyakarta, Semarang, Solo, Jakarta, Boyolali, dan Bandung dengan nilai
kerugian rata-rata mencapai Rp3 jutaan," kata dia.
Menurut Antonius, tersangka melancarkan aksinya dengan
memasang iklan berbagai macam barang seperti buku harry potter, telepon
genggam, serta produk lainnya di sebuah toko online dengan menyertakan momor
telepon miliknya. Sementara, berbagai produk yang dipasang EK tersebut
seluruhnya fiktif.
"Tersangka sesungguhnya tidak memiliki barang yang
diiklankan karena tersangka hanya mencari dan menyalin gambar barang di
internet untuk dipasang di iklan tersebut," kata dia

0 komentar:
Posting Komentar